Bendera Fiksi Diributkan, Ketidakadilan Nyata Dibiarkan
Di negeri yang katanya menjunjung kebebasan berekspresi, warna-warni imajinasi justru dianggap ancaman. Sebuah bendera fiksi diperlakukan layaknya pemberontakan, seolah kain dalam layar lebih menakutkan daripada ketimpangan di jalanan. Padahal di balik layar itu, ada jeritan nyata tentang upah yang tak layak, pengangguran merajalela, pendidikan yang timpang, dan keadilan yang tak merata.
Menjelang peringatan HUT RI ke‑80 (17 Agustus 2025), muncul tren viral pengibaran bendera Jolly Roger ala One Piece. Sekilas tampak sebagai ekspresi kreativitas generasi muda, namun respons pemerintah dan parlemen justru sangat tegas, menimbulkan debat soal batas kebebasan berekspresi dan ketegasan pelindung simbol negara.
Respon Pejabat Berdasarkan Fakta
Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran simbol bajak laut tersebut bisa menimbulkan konsekuensi pidana. Ia menekankan bahwa tindakan itu dapat mencederai martabat dan derajat Bendera Merah Putih. Menurutnya, pengibaran One Piece di bawah atau bersama Merah Putih melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara subordinat terhadap lambang lain. (Klik Referensi)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) menyoroti bahwa pengibaran bendera bertengkorak itu berpotensi menjadi upaya memecah belah bangsa, berdasarkan laporan intelijen dari lembaga keamanan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap bersatu dan tidak terprovokasi aksi semacam itu. (Klik Referensi)
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, menyatakan pengibaran tersebut masuk kategori provokasi serius yang “ingin menjatuhkan pemerintahan”. Ia mendesak aparat untuk menginterogasi pelaku, mencari dalang, serta melakukan pembinaan bila diperlukan. (Klik Referensi)
Analisis Hukum & Hak Konstitusional
Pasal 24 UU No. 24/2009
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Jika bendera One Piece dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, memang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Namun, bila hanya dipasang di samping atau secara netral, belum tentu memenuhi unsur pidana, kecuali ada unsur kesengajaan merendahkan simbol negara. (Klik Referensi)
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
Kebebasan Berekspresi Konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal tersebut menjamin hak menyampaikan pikiran melalui simbol, ekspresi seni, atau media lainnya. Selama ekspresi tidak melanggar ketertiban umum, fitnah, atau penghinaan langsung terhadap individu atau institusi, maka secara konstitusional hak tersebut tetap dijunjung. Jika pengibaran bendera Jolly Roger adalah bentuk ekspresi identitas, kritik sosial, atau komunitas fandom budaya populer, maka upaya pelarangan tanpa dasar jelas mencederai prinsip demokrasi.
Kritik Terhadap Respons Negara
Ketidaksesuaian Intensitas Respons
Meskipun pemerintah menilai pengibaran bendera fiksi sebagai potensi provokasi atau penghinaan simbol nasional, tetapi tidak ada bukti nyata bahwa masyarakat berniat menurunkan atau mengganti Merah Putih. Evaluasi terhadap motif dan konteks lokal tampaknya belum pula menyeluruh sebelum penyebutan ancaman pidana.
Dominasi Negara atas Tafsir Simbol
Ketika ekspresi simbolik kreatif diperingatkan secara publik sekalipun tidak terbukti pelanggaran nyata, hal ini menunjukkan bahwa negara khususnya melalui Menkopolkam, DPR dan MPR, mengadopsi tafsir sempit terhadap simbol rakyat. Apalagi jika tindakan intelijen diarahkan mengusut warga pengguna simbol tanpa izin formal dari pengadilan.
Risiko Diskrepansi Hukum
Negara memegang otoritas melindungi simbol nasional namun bila penerapan Pasal 24 terlalu ekspansif, dapat berbenturan dengan hak kebebasan berekspresi. Dengan tanpa panduan jelas kapan sebuah simbol non-negara dianggap melanggar, terdapat kekhawatiran atas too much state power dalam membatasi ruang publik ekspresi.
Penutup
Suatu hari, andai Gus Dur masih duduk santai di ruang tamunya, lalu ada jenderal datang sambil gelisah bertanya, “Gus, anak-anak muda kibarkan bendera tengkorak, simbol bajak laut!”
Gus Dur hanya tersenyum. “Lha, itu kan cuma kartun, Jenderal. Luffy bukan tentara. Dia bahkan rela berlayar demi temannya, bukan merampok. Anak-anak itu mungkin sedang jenuh melihat dunia nyata yang terlalu banyak sandiwara, jadi mereka kibarkan harapan lewat khayalan.”
“Loh, tapi itu melanggar norma!” potong si jenderal.
“Norma mana? Atau jangan-jangan kita yang terlalu tegang, sampai simbol imajinasi pun dianggap makar?”
Gus Dur meneguk teh. Lalu berkata pelan,
“Kalau simbol-simbol saja bikin panik, bisa jadi bukan rakyat yang bermasalah. Tapi rasa aman para pemimpin yang rapuh.”
Bagi Gus Dur, simbol tak serta merta jadi ancaman. Ia memilih meredakan ketegangan dengan humor dan kebijaksanaan. Bendera bisa dilihat sebagai ekspresi budaya, bukan pemberontakan. Dan seperti biasa, Gus Dur menaruh kepercayaan lebih pada dialog daripada senjata.

Comments
Post a Comment